Mengatur Korupsi Pemilu

Mungkin tidak banyak yang tahu, Hongkong telah mengatur pelanggaran pendanaan pemilu sebagai korupsi yang dapat diproses oleh ICAC (Independent Commision Against Corruption). Seperti disebutkan dalam fact sheets yang diterbitkan Departemen Pelayanan Informasi Pemerintahan Hongkong, dikatakan komisi ini melakukan investigasi dengan tiga dasar hukum: Prevention of Bribery Ordinance, ICAC Ordinance dan Election (Corrupt and illegal Conduct) Ordinance (www.gov.hk). Adakah peluang mengatur undang-undang yang terakhir di Indonesia? Mungkinkah KPK bisa menjerat pelaku korupsi pemilu tersebut?

Pemilihan Umum dalam artian luas, betapapun seringkali disebut hanya sebagai demokrasi formil, tetap saja merupakan salah satu cara yang sah pengisian posisi strategis dalam penyelenggaraan Negara. 560 anggota DPR-RI, 132 anggota DPD-RI, 1780 anggota DPRD seluruh Indonesia, 410 pasangan kepala daerah, dan seorang Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam prosesi ini. Bagaimana jika proses tersebut kotor? Didanai dari dana politik yang bermasalah yang kemudian digunakan untuk membeli suara? Penyelenggaraan negara seperti apa yang dihasilkan? Bisakah demokrasi seperti itu berbuah manis untuk rakyat?

Salah satu hal krusial yang perlu diulas adalah rezim pengaturan korupsi pemilu dan dana politik. Mengingat peran dana politik sangat strategis dan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu, dan tentu saja terkait langsung dengan kemaslahatan publik. Belajar dari Ordinansi Korupsi Pemilu di Hongkong yang disahkan Agustus 2012, tidak berlebihan jika pengaturan harus dilakukan lebih rinci, dan pelanggarannya dikategorikan sebagai kejahatan serius. Apalagi, survey Transparency Internasional menempatkan parlemen dan partai politik bertahun-tahun sebagai institusi yang dipersepsikan paling korup.

Indonesia Corruption Watch pun pernah membandingkan bentuk korupsi pemilu legislatif orde baru (1992), 1999 dan 2004. Pada pemilu 1992, pola korupsi yang dominan adalah kecurangan penghitungan suara (43,2%), intimidasi memilih Golkar (29,88%), pencoblosan illegal (17,75%). Pola ini berubah signifikan pada dua pemilu era reformasi. Baik pada Pemilu 1999 ataupun 2004, pemberian uang secara langsung pada calon pemilih merupakan pola dominan, yaitu 41,94% (1999) dan meningkat menjadi 51,33% di tahun 2004 (Fahmy Badoh & Abdullah Dahlan, ICW, 2010:61).

Sedangkan Pemilu 2009, ICW menemukan 150 kasus dugaan politik uang dengan pembagian uang secara langsung sebagai modus dominan. Hal ini menunjukkan tidak berubahnya pola korupsi pemilu selama era reformasi. Apakah akan terulang di tahun 2014? Mungkin saja. Mengingat regulasi yang tak banyak berubah, oligark partai yang masih sama, dan bahkan presiden partai yang sebelumnya mengusung slogan bersih pun sekarang terjerat kasus korupsi di KPK. Apa yang bisa dilakukan?

Mission Imposible?
Saya berpikir tentang dua hal sederhana. Pertama, mencermati kembali pengaturan dan ancaman pidana terhadap penyimpangan dana kampanye Pemilu. Dan, Kedua, pembersihan keuangan partai politik demi penguatan demokrasi.

Untuk poin pertama, Ordinansi Korupsi Pemilu Hongkong menarik dicermati. Dalam hukum disana, sejumlah kejahatan pada pemilu dikategorikan Korupsi, sehingga ICAC berwenang memprosesnya. Pada bagian ke-2 Ordinansi mulai dari section 6-21 diatur bentuk-bentuk korupsi pemilu dan ancaman pidananya, seperti: menawarkan atau menerima keuntungan untuk membujuk orang lain agar menjadi atau tidak menjadi kandidat dalam pemilu, memilih atau tidak memilih calon tertentu, dan lainnya. Ancaman pidana untuk korupsi pemilu di Ordinansi tersebut $ 500.000 dan penjara 7 tahun.

Bandingkan dengan pengaturan pidana pemilu di Indonesia. Selain ancaman hukuman yang rendah, kesengajaan pemberian keterangan dana kampanye yang tidak benar hanya dikategorikan pelanggaran dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun dan denda Rp. 12 juta (Pasal 280 UU 8 tahun 2012). Kesulitan memproses pidana pemilu pun ditambah dengan adanya celah hukum dalam batas waktu penyidikan oleh Polri, sehingga ada potensi pelaku tak terjerat.

Untuk poin ini, apakah memungkinkan jika hukum Indonesia mengkategorikan sejumlah pidana pemilu sebagai korupsi? Sehingga, KPK berwenang memproses dengan bentuk kejahatan yang diperluas pada tindakan seperti: penerimaan mahar dalam pilpres dan pilkada, setoran pada pimpinan partai dan tentu saja larangan sumbangan dana politik dari pihak-pihak yang sedang terjerat kasus korupsi atau kejahatan serius lainnya?

Pencucian Uang
Hal kedua yang perlu dipikirkan secara serius adalah ketika Partai Politik menerima dana hasil kejahatan, termasuk hasil korupsi. Perihal sumber dana parpol, Pasal 34 ayat (1) UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik telah mengatur tiga sumber yang sah keuangan Parpol. Poin yang perlu diperhatikan dalam konteks mencegah Parpol menerima dana haram adalah ketentuan huruf b, yaitu: “sumbangan yang sah menurut hukum”.Selain soal batasan jumlah seperti diuraikan berikutnya pada Pasal 35, hal yang paling penting dipahami adalah sumbangan tersebut tunduk pada semua aturan hukum di Indonesia, termasuk UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Karena itulah, sangat masuk akal jika suatu kali perorangan atau institusi parpol dapat menjadi subjek hukum pelaku pencucian uang. Tentu saja dengan syarat semua unsur pasal terpenuhi, seperti Pasal 5 tentang mengatur tentang pencucian uang pasif yang dapat menjerat penerima hasil kejahatan. Bagaimana memastikan parpol mengetahui atau setidaknya patut menduga sumbangan tersebut bukan dari kejahatan? Undang-undang Partai Politik tidak mengaturnya.

Sebagai salah satu organ penting dalam demokrasi, Parpol tentu saja harus dikelola secara professional dan penuh tanggungjawab. Karena itulah, Parpol sepatutnya diwajibkan memiliki standar verifikasi sumber sumbangan. Dalam dunia perbankan misalnya, dikenal istilah Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai pendalaman dari konsep Costumer Due Diligence yang mengidentifikasi dan verifikasi transaksi dan profil pelaku transaksi tersebut. Dalam hal penyumbang termasuk kategori beresiko tinggi, misalnya: diduga melakukan korupsi, profil tidak wajar dan pelaku kejahatan, Parpol harus berani menolak sumbangan tersebut. Jika hal ini diterapkan, maka sebagian masalah pendanaan politik yang akan memiliki efek domino pada keberpihakan parpol pada rakyat (bukan pada cukong) bisa mulai diselesaikan.

Bagaimana jika partai melanggar? Tentu saja penegak hukum bisa menerapkan UU Pencucian Uang. Pelanggaran tidak hanya terkait verifikasi sumber dana, akan tetapi kemungkinan penyembunyian penyumbang dengan identitas palsu, sumbangan tidak diberikan pada rekening resmi tetapi melalui “bendahara bayangan”, dan kegiatan politik yang didanai hasil kejahatan lainnya.

Menjelang Pemilu 2014, jika bangsa ini serius memberantas korupsi, menyembuhkan demokrasi yang sakit karena pendanaan politik dari hasil kejahatan, apakah pengaturan korupsi pemilu dan penerapan UU anti pencucian uang adalah mission imposible? Semoga tidak. (*)

Febri Diansyah
Dimuat di Kompas, 12 Juni 2013

Komite Etik KPK (Edisi Kartu Kuning untuk Samad)

Kemarin plafon gedung KPK runtuh. Langit-langit ruangan tunggu tamu di lantai dasar itu bolong. Bangunan yang sekarang menjadi simbol perang terhadap korupsi ini mulai rapuh dimakan waktu. Diam-diam terlintas pertanyaan, mungkinkah “rayap-rayap” pemakan hati juga sedang berkeliaran?. Mengikis integritas yang sejak lama dibangun dengan susah payah. Semoga tidak. Karena jika benar ada rayap yang bersarang di tubuh KPK tanpa adanya mekanisme pembersihan, kita patut muram tentang masa depan perang melawan korupsi di Indonesia.

Di sinilah pembentukan Komite Etik KPK menjadi sangat penting. Semacam mekanisme self-correction yang biasanya nyaris gagal di institusi lainnya. Dengan sensitifitas pengawasan internal, prinsip Zero Tolerance, penghormatan terhadap nilai etik dan kesadaran bahwa dibalik kewenangan yang luar biasa melekat tanggungjawab sangat besar, tentu kita bisa meminimalisir ekspansi para rayap di tubuh KPK itu.

Dalam putusan No. 01/KE-KPK/4/2013 tanggal 3 April 2013, Komite Etik KPK telah menyatakan Ketua KPK, Abraham Samad melanggar kode etik. Sedangkan Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK dinyatakan melakukan pelanggaran ringan karena pernyataannya publik. Untuk kesekian kalinya Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK ditegakkan. Belum pernah ditemukan di institusi lainnya badan etik internal menghukum pimpinannya sendiri. Untuk poin ini, bolehlah Komite Etik diapresiasi.

Tak Butuh Superman
Apa yang penting dari putusan komite etik april 2013 itu? Continue reading

Memidana Kekayaan Koruptor

Saya teringat Hoegeng, mantan Kapolri era 1968-1972, yang dengan amarah pernah bicara, “Memangnya gaji polisi bisa untuk bermewah-mewah?”. Di sisi lain yang sangat kontras, puluhan aset yang diduga dimiliki Irjen Djoko Susilo disita KPK.

Menurut estimasi KPK, DS yang berstatus tersangka korupsi dan pencucian uang ini memiliki kekayaan Rp 100 miliar. Sementara laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) DS per 2010 ketika menjabat Kepala Korlantas Polri “hanya” Rp 5,62 miliar.

Angka yang tidak wajar dan sederet aset yang telah disita itu tentu masih harus dibuktikan di pengadilan. Namun, butir menarik dari serangkaian tindakan hukum yang dilakukan KPK adalah ketika penyitaan mulai dilakukan sistematis setelah DS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Dengan demikian, DS menyandang sekaligus dua “jabatan” tersangka, yakni tersangka korupsi dengan dasar UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 dan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Pemiskinan koruptor

Ini tentu bukan kasus pertama di KPK. Sebelumnya, politisi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, bahkan dijatuhi vonis enam tahun oleh hakim pengadilan tipikor. Wa Ode didakwa korupsi Rp 6,25 miliar dan dijerat dengan UU Pencucian Uang terkait transaksi senilai Rp 50 miliar di rekeningnya. Continue reading

Berdagang Pengaruh Politik

sekali lagi, pertanyaan yang masih menggantung adalah, bagaimana jika Nazaruddin saat itu bukan anggota DPR?

Beberapa waktu lalu, Presiden PKS menjadi tersangka korupsi dan ditahan KPK. Ia diduga terlibat dalam korupsi terkait import daging sapi. Kasus ini menyentak kesadaran publik, tidak hanya bagi kader partai yang dikenal sangat ideologis, tetapi juga bagi masyarakat umum.

Dari persepektif politik banyak hal bisa dibaca. Mulai dari runtuhnya legitimasi agama dalam kehidupan politik, prediksi larinya pemilih PKS, sampai pada isu konspirasi yang dijadikan kambing hitam. Namun, dari aspek hukum yang menarik adalah pernyataan pimpinan KPK, bahwa LHI diduga memperdagangkan pengaruhnya sebagai Presiden PKS. KPK menggunakan Pasal 12 a/b, Pasal 5 dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apa yang dimaksud “memperdagangkan pengaruh”? Continue reading

Pelaporan Kasus Angelina Sondakh ke Komisi Yudisial

Putusan PN Jakarta Pusat baru-baru ini yang hanya menghukum Anggelina Sondakh 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 250 juta rupiah nampaknya masih jauh dari rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Jika melihat kapasitasnya sebagai wakil rakyat, perbuatannya yang mengiring sejumlah proyek, dan sejumlah uang yang diterimanya yang tidak disita oleh Negara, putusan PN Jakarta Pusat tersebut dapat dikategorikan ringan. Berangkat dari kondisi demikian, maka Koalisi Masyarakat Sipil memandang sangat perlu kiranya untuk mengkritisi putusan tersebut.

KOALISI telah melaporkan hasil analisis terhadap Putusan Kasus Korupsi dengan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh pada hari Senin 28 Januari 2013.

LAPORAN LENGKAP silahkan klik Surat Laporan kasus Angelina Sondakh ke KY_FINAL

2013, hujan dan jakarta

Tahun 2012 diakhiri dengan sejumlah optimisme. Mungkin karena itu juga, ujian datang lebih awal di tahun ini, 2013. Hujan berhari-hari nyaris menenggelamkan kota ini. Angin-angin membawa debu dari seberang.

Pemeriksaan di kantor KPK pun berhenti. Air menyelinap ke ruang tahanan di ruang bawah tanah gedung ini. Para sosialita dan tahanan kasus korupsi lainnya terpaksa diungsikan. Rutan Guntur yang sebelumnya mungkin sepi, untuk 2 minggu ini bakal ramai.

Tapi, toh semua harus dihadapi. Air kembali kepada air.

Tanggal-tanggal Penting bagi Pemberantasan Korupsi Tahun 2012

Sekitar 76 peristiwa penting di tahun 2012

JANUARI
10 Januari 2012: MA batalkan vonis bebas kasus korupsi Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin. Agusrin kemudian mengajukan PK. MA tetap menolak PK Agusrin. MA menjatuhkan vonis 4 tahun.
26 Januari 2012: Ketua KPK umumkan Miranda Swara Gultom sebagai tersangka dalam kasus Cek Pelawat
26 Januari 2012: Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus suap DPID ditahan KPK

Continue reading