Mungkin tidak banyak yang tahu, Hongkong telah mengatur pelanggaran pendanaan pemilu sebagai korupsi yang dapat diproses oleh ICAC (Independent Commision Against Corruption). Seperti disebutkan dalam fact sheets yang diterbitkan Departemen Pelayanan Informasi Pemerintahan Hongkong, dikatakan komisi ini melakukan investigasi dengan tiga dasar hukum: Prevention of Bribery Ordinance, ICAC Ordinance dan Election (Corrupt and illegal Conduct) Ordinance (www.gov.hk). Adakah peluang mengatur undang-undang yang terakhir di Indonesia? Mungkinkah KPK bisa menjerat pelaku korupsi pemilu tersebut?
Pemilihan Umum dalam artian luas, betapapun seringkali disebut hanya sebagai demokrasi formil, tetap saja merupakan salah satu cara yang sah pengisian posisi strategis dalam penyelenggaraan Negara. 560 anggota DPR-RI, 132 anggota DPD-RI, 1780 anggota DPRD seluruh Indonesia, 410 pasangan kepala daerah, dan seorang Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam prosesi ini. Bagaimana jika proses tersebut kotor? Didanai dari dana politik yang bermasalah yang kemudian digunakan untuk membeli suara? Penyelenggaraan negara seperti apa yang dihasilkan? Bisakah demokrasi seperti itu berbuah manis untuk rakyat?
Salah satu hal krusial yang perlu diulas adalah rezim pengaturan korupsi pemilu dan dana politik. Mengingat peran dana politik sangat strategis dan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu, dan tentu saja terkait langsung dengan kemaslahatan publik. Belajar dari Ordinansi Korupsi Pemilu di Hongkong yang disahkan Agustus 2012, tidak berlebihan jika pengaturan harus dilakukan lebih rinci, dan pelanggarannya dikategorikan sebagai kejahatan serius. Apalagi, survey Transparency Internasional menempatkan parlemen dan partai politik bertahun-tahun sebagai institusi yang dipersepsikan paling korup.
Indonesia Corruption Watch pun pernah membandingkan bentuk korupsi pemilu legislatif orde baru (1992), 1999 dan 2004. Pada pemilu 1992, pola korupsi yang dominan adalah kecurangan penghitungan suara (43,2%), intimidasi memilih Golkar (29,88%), pencoblosan illegal (17,75%). Pola ini berubah signifikan pada dua pemilu era reformasi. Baik pada Pemilu 1999 ataupun 2004, pemberian uang secara langsung pada calon pemilih merupakan pola dominan, yaitu 41,94% (1999) dan meningkat menjadi 51,33% di tahun 2004 (Fahmy Badoh & Abdullah Dahlan, ICW, 2010:61).
Sedangkan Pemilu 2009, ICW menemukan 150 kasus dugaan politik uang dengan pembagian uang secara langsung sebagai modus dominan. Hal ini menunjukkan tidak berubahnya pola korupsi pemilu selama era reformasi. Apakah akan terulang di tahun 2014? Mungkin saja. Mengingat regulasi yang tak banyak berubah, oligark partai yang masih sama, dan bahkan presiden partai yang sebelumnya mengusung slogan bersih pun sekarang terjerat kasus korupsi di KPK. Apa yang bisa dilakukan?
Mission Imposible?
Saya berpikir tentang dua hal sederhana. Pertama, mencermati kembali pengaturan dan ancaman pidana terhadap penyimpangan dana kampanye Pemilu. Dan, Kedua, pembersihan keuangan partai politik demi penguatan demokrasi.
Untuk poin pertama, Ordinansi Korupsi Pemilu Hongkong menarik dicermati. Dalam hukum disana, sejumlah kejahatan pada pemilu dikategorikan Korupsi, sehingga ICAC berwenang memprosesnya. Pada bagian ke-2 Ordinansi mulai dari section 6-21 diatur bentuk-bentuk korupsi pemilu dan ancaman pidananya, seperti: menawarkan atau menerima keuntungan untuk membujuk orang lain agar menjadi atau tidak menjadi kandidat dalam pemilu, memilih atau tidak memilih calon tertentu, dan lainnya. Ancaman pidana untuk korupsi pemilu di Ordinansi tersebut $ 500.000 dan penjara 7 tahun.
Bandingkan dengan pengaturan pidana pemilu di Indonesia. Selain ancaman hukuman yang rendah, kesengajaan pemberian keterangan dana kampanye yang tidak benar hanya dikategorikan pelanggaran dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun dan denda Rp. 12 juta (Pasal 280 UU 8 tahun 2012). Kesulitan memproses pidana pemilu pun ditambah dengan adanya celah hukum dalam batas waktu penyidikan oleh Polri, sehingga ada potensi pelaku tak terjerat.
Untuk poin ini, apakah memungkinkan jika hukum Indonesia mengkategorikan sejumlah pidana pemilu sebagai korupsi? Sehingga, KPK berwenang memproses dengan bentuk kejahatan yang diperluas pada tindakan seperti: penerimaan mahar dalam pilpres dan pilkada, setoran pada pimpinan partai dan tentu saja larangan sumbangan dana politik dari pihak-pihak yang sedang terjerat kasus korupsi atau kejahatan serius lainnya?
Pencucian Uang
Hal kedua yang perlu dipikirkan secara serius adalah ketika Partai Politik menerima dana hasil kejahatan, termasuk hasil korupsi. Perihal sumber dana parpol, Pasal 34 ayat (1) UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik telah mengatur tiga sumber yang sah keuangan Parpol. Poin yang perlu diperhatikan dalam konteks mencegah Parpol menerima dana haram adalah ketentuan huruf b, yaitu: “sumbangan yang sah menurut hukum”.Selain soal batasan jumlah seperti diuraikan berikutnya pada Pasal 35, hal yang paling penting dipahami adalah sumbangan tersebut tunduk pada semua aturan hukum di Indonesia, termasuk UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Karena itulah, sangat masuk akal jika suatu kali perorangan atau institusi parpol dapat menjadi subjek hukum pelaku pencucian uang. Tentu saja dengan syarat semua unsur pasal terpenuhi, seperti Pasal 5 tentang mengatur tentang pencucian uang pasif yang dapat menjerat penerima hasil kejahatan. Bagaimana memastikan parpol mengetahui atau setidaknya patut menduga sumbangan tersebut bukan dari kejahatan? Undang-undang Partai Politik tidak mengaturnya.
Sebagai salah satu organ penting dalam demokrasi, Parpol tentu saja harus dikelola secara professional dan penuh tanggungjawab. Karena itulah, Parpol sepatutnya diwajibkan memiliki standar verifikasi sumber sumbangan. Dalam dunia perbankan misalnya, dikenal istilah Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai pendalaman dari konsep Costumer Due Diligence yang mengidentifikasi dan verifikasi transaksi dan profil pelaku transaksi tersebut. Dalam hal penyumbang termasuk kategori beresiko tinggi, misalnya: diduga melakukan korupsi, profil tidak wajar dan pelaku kejahatan, Parpol harus berani menolak sumbangan tersebut. Jika hal ini diterapkan, maka sebagian masalah pendanaan politik yang akan memiliki efek domino pada keberpihakan parpol pada rakyat (bukan pada cukong) bisa mulai diselesaikan.
Bagaimana jika partai melanggar? Tentu saja penegak hukum bisa menerapkan UU Pencucian Uang. Pelanggaran tidak hanya terkait verifikasi sumber dana, akan tetapi kemungkinan penyembunyian penyumbang dengan identitas palsu, sumbangan tidak diberikan pada rekening resmi tetapi melalui “bendahara bayangan”, dan kegiatan politik yang didanai hasil kejahatan lainnya.
Menjelang Pemilu 2014, jika bangsa ini serius memberantas korupsi, menyembuhkan demokrasi yang sakit karena pendanaan politik dari hasil kejahatan, apakah pengaturan korupsi pemilu dan penerapan UU anti pencucian uang adalah mission imposible? Semoga tidak. (*)
Febri Diansyah
Dimuat di Kompas, 12 Juni 2013