Berdagang Pengaruh Politik

sekali lagi, pertanyaan yang masih menggantung adalah, bagaimana jika Nazaruddin saat itu bukan anggota DPR?

Beberapa waktu lalu, Presiden PKS menjadi tersangka korupsi dan ditahan KPK. Ia diduga terlibat dalam korupsi terkait import daging sapi. Kasus ini menyentak kesadaran publik, tidak hanya bagi kader partai yang dikenal sangat ideologis, tetapi juga bagi masyarakat umum.

Dari persepektif politik banyak hal bisa dibaca. Mulai dari runtuhnya legitimasi agama dalam kehidupan politik, prediksi larinya pemilih PKS, sampai pada isu konspirasi yang dijadikan kambing hitam. Namun, dari aspek hukum yang menarik adalah pernyataan pimpinan KPK, bahwa LHI diduga memperdagangkan pengaruhnya sebagai Presiden PKS. KPK menggunakan Pasal 12 a/b, Pasal 5 dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apa yang dimaksud “memperdagangkan pengaruh”? Continue reading