Komisi “Hukum Rimba”

Saya teringat percakapan di sebuah pelatihan bagi aparat penegak hukum di Semarang, pertengahan April 2011 lalu. Yunus Husein, Ketua PPATK sedang menjelaskan tentang pentingnya pendekatan pemberantasan pencucian uang untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia sudah menjelaskan panjang lebar tentang penggunaan teknologi tingkat tinggi untuk membantu pengungkapan sebuah kasus korupsi, dan penelusuran aliran uang koruptor melalui sarana perbankan yang makin canggih dan rumit. Hingga, pada sesi diskusi, seorang penyidik bertanya: “Pak, apa tidak melanggar KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) jika kita melakukan penyadapan dan menelusuri aliran uang dengan bantuan teknologi?

Jawaban Yunus sederhana, “Maaf Pak” (sambil tersenyum), “Saat KUHAP yang Anda sebut tadi ada, bahkan kita belum kenal handphone.”

Continue reading