MA: Mustahil Adil?

“Bagaimana mungkin tafsir egosentris MA atas salah satu produk hukum kolonial (HIR) mengalahkan konstitusi? Memang sulit menggeser paradigma korup yang mengakar di salah satu institusi puncak kekuasaan kehakiman ini”.

Dimuat di KOMPAS, Senin-28 April 2008

REFORMASI MA

Sikap bebal, acuh tak acuh dan ketertutupan Mahkamah Agung (MA) membawa ingatan publik pada semangat kolonialisme. Ide yang selalu hadir dibalik hukum yang diberlakukan secara diskriminatif pada daerah jajahan.

Seperti Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang dijadikan dasar hukum menolak BPK mengaudit biaya perkara di MA. Sekaligus, memberikan bukti baru, kegagalan Reformasi Birokrasi MA.

Continue reading

PEREMPUAN

“Kesetaraan adalah sesuatu yang utopis. Sesuatu yang tidak mungkin. Kecantikan wanita adalah kutukan bagi lelaki. Pesonanya merupakan awal kebodohan bagi lawan jenisnya untuk menerima eksistensi wanita secara rasional dan sejajar. Hingga, pemujaan terhadap perempuan hanya sekedar produk Kristianitas dan Sentimentalitas Jerman”.

PEREMPUAN, BERGEGASLAH. WAKTU TAK MENUNGGU.

Satu pertanyaan kecil, samakah ‘perempuan’ dengan ‘wanita’? Hanya semantik. Tapi tidakkah ini penting? Toh, begitu banyak sengketa atau bahkan peradaban yang dimulai dengan kata.

Dan, kemudian, satu petikan sederhana.

“dengan kata-kata kita membangun jembatan antara satu orang dengan orang lainnya. dengan kata-kata para penindas membangun tirani dibalik paksaan utuk bungkam. bahkan, dengan kata-kata juga…..”

Ah, tapi sudahlah. Bukankah ini cerita tentang perempuan yang agak sulit dipersamakan dengan wanita.

Continue reading

For Mister Tyrant

“Di tengah besarnya harapan publik untuk mengungkap kebenaran kasus Soeharto, PN Jaksel justru menutup rapat pintu keadilan. Seolah dalam putusannya, hakim ingin mensimplifikasi kejahatan korupsi dan segala penyimpangan dalam masa pemerintahan Soeharto menjadi sekadar ganti rugi total Rp 997 miliar. Itu pun dibebankan pada yayasan”.

YANG TAK TERSENTUH

Dimuat di KOMPAS, Kamis, 10 April 2008

logo-kompas.gif

RENDAHNYA persentase vonis ganti kerugian dalam kasus perdata Soeharto adalah satu soal. Namun, bagaimana infrastruktur peradilan berfungsi memberikan keadilan adalah soal lain yang memicu kekecewaan berulang bagi rakyat.

Menurut catatan ICW, hingga saat ini setidaknya telah dilakukan 26 kali upaya membuka kasus hukum mantan Presiden Soeharto. Mulai dari pengusutan harta yayasan pada 1 September 1998 sampai dengan tragedi penerbitan SKP3 oleh Jaksa Agung Abdurahman Saleh, 11 Mei 2006.

Continue reading

Alkisah Negeri Bajak Laut

Tahun 2006-2007, persentase kenaikan anggaran di MA mencapai 36%, sedangkan tahun 2007-2008 melonjak drastis hingga 230%. Hal ini berbanding terbalik dengan penurunan drastis anggaran perbaikan gizi dalam belanja fungsi kesehatan selama tiga tahun. Dari Rp. 584 miliar di tahun 2006, menjadi Rp. 489 miliar di tahun 2008.

BEREBUT UANG RAKYAT

Menarik ketika Wakil Ketua MA non-Yudisial menyatakan tunjangan hakim batal dibayarkan April 2008 dengan alasan menunggu aturan tunjangan pegawai MA (Koran Tempo, 05/04). Tidakkah kian jelas, motivasi kenaikan gaji lebih pada konsep “bagi kue” ketimbang reformasi peradilan? Bahkan, dalam perkembangannya Jaksa menuntut hal yang sama. Kenaikan gaji.

Landasan berpikirnya sangat sederhana. Korupsi terjadi ketika tingkat penghasilan rendah, dan kondisi lingkungan memungkinkan. Disinilah, persoalan yang sangat kompleks disimplifikasi sedemikian rupa.

Continue reading

No Intellectual Property Rights

no-haki-1.jpg

BLOGLAMASI

Kami, para bloger yang percaya bahwa ilmu bukanlah dagangan, dengan ini menyatakan kemerdekaan kami.

Menyatakan dengan setegasnya;

1. Setiap orang yang ingin belajar, boleh mengutip, mengambil, menggubah, atau mengembangkan setiap ide dan pikiran yang ada pada tulisan kami.

2. Setiap orang boleh mengkritik apa yang kami tulis.

Atas dasar itu, kami menolak pemberlakuan UNDANG-UNDANG HAK CIPTA yang membatasi “proses kecerdasan komunal” dalam blog ini.

Untuk dan atas nama pihak yang peduli dengan ketertinggalan bangsa ini.

Untuk dan atas nama pihak yang peduli dan menentang harga buku mahal.

Untuk pendidikan murah, berkualitas.

Naik 300%, Kinerja Hakim Dipertanyakan

KOMPAS TV, Rabu, 02 April 2008, 19.30 WIB

Kenaikan tunjangan hakim di lingkungan MA dan pengadilan tinggi naik hingga 300 persen per 1 April 2008. Namun, kenaikan ini dianggap kontra produktif karena tidak dibarengi dengan peningkatan kinerja hakim di Indonesia.

Mulai 1 April 2008, ketua MA memperoleh tunjangan sebesar Rp 31,1 juta dan wakil ketua MA Rp 25,8 juta. Ketua pengadilan tinggi Rp 13 juta, hakim pengadilan tinggi Rp 10,2 juta dan terendah hakim pengadilan tinggi kelas II Rp 4,2 juta. Kenaikan tunjangan itu belum termasuk gaji pokok.

Disela-sela diskusi tentang kenaikan tunjangan hakim di sekretariat ICW di Jakarta, Rabu siang. Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah menyatakan tunjangan kinerja MA dan pengadilan merupakan bentuk disorientasi program anti korupsi.

Continue reading

Tunjangan Khusus Hakim Dikritik

Kritik keras datang dari peneliti ICW, Febri Diansyah. Dia meminta hakim-hakim yang menerima remunerasi mengembalikannya ke negara. “Sampai ada penilaian kinerja hakim yang jelas,” ujarnya.

Koran Tempo, Kamis, 03 April 2008

JAKARTA — Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan mengkritik tunjangan khusus kinerja hakim dan pegawai negeri di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Kenaikan tunjangan tersebut tidak memenuhi rasa kepatutan dan keadilan.

Continue reading

Tunjangan Khusus Kinerja Hakim Dinilai Tidak Tepat

hukumonline.com [3/4/08]

Kebijakan Presiden memberikan tunjangan khusus kinerja bagi warga pengadilan menuai kritikan mengingat kinerja lembaga peradilan yang tak kunjung membaik.

Sebulan lalu, tepatnya 10 Maret 2008, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Tunjangan khusus kinerja ini diberikan menyusul kenaikan tunjangan yang sudah diberlakukan terlebih dahulu pada ketiga proyek percontohan (pilot project) reformasi birokrasi, yaitu Departemen Keuangan (Depkeu), BPK, dan KPK. Kebijakan ini tentunya disambut positif oleh seluruh warga peradilan, dari pengadilan tingkat pertama sampai MA. Namun, seperti halnya ketika diberlakukan di Depkeu, kebijakan ini juga menuai kritikan dari sejumlah kalangan.

Continue reading

Tunjangan Hakim MA Naik 300 %

Harian TRIBUN Timur,

Kamis, 03-04-2008

Jakarta, Tribun – Terhitung mulai 1 April 2008, hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) di Indonesia mendapatkan kenaikan tunjangan hingga 300 persen. Tunjangan yang bervariasi ini di luar gaji pokok hakim.
Oleh kalangan LSM, kenaikan ini. dianggap kontra produktif dan berlawanan dengan program antikorupsi yang digagas pemerintah.
“Tunjangan kinerja MA dan pengadilan ini merupakan bentuk disorientasi program anti korupsi,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam diskusi di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta, Rabu (2/4).
Continue reading

Tunjangan Hakim MA 300% Bentuk Disorientasi Antikorupsi

Anwar Khumaini, detik.com

02/04/2008 17:44 WIB

Jakarta – Kenaikan tunjangan hakim di lingkungan MA dan Pengadilan Tinggi naik hingga 300 persen per 1 April 2008. Kenaikan ini dianggap kontra produktif dan berlawanan dengan program antikorupsi yang digagas oleh pemerintah.

“Tunjangan kinerja MA dan pengadilan ini merupakan bentuk disorientasi program anti korupsi,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam diskusi di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta, Rabu (2/4/2008).

Continue reading