Pidana Gratifikasi Terlarang

KOMISI Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal baru untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Setelah menggunakan pasal suap terhadap hakim, KPK kemudian menggunakan Pasal 12B UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sejak diundangkan 21 November 2001, ini pertama kali KPK menggunakan pasal gratifikasi. Apa yang menarik dari langkah baru ini? Continue reading

Polisi Melawan Korupsi?

Dia berkata, ”Kalau ingin kaya, jangan jadi polisi.”

Dalam beberapa hari ini terjadi balas-berbalas pernyataan antara Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Di sebuah acara diskusi coffee morning Komisi Pemilihan Umum, pemimpin KPK menyampaikan data sebuah survei yang kemudian di beberapa media ditulis, ”Polri sebagai salah satu lembaga terkorup”. Tanggapan Kapolri, ”Kami menerima kritik dan bersedia berubah.” Sebuah respons positif. Namun, cukupkah komitmen lisan itu? Continue reading

Menagih KPK Tuntaskan Nazaruddin

Tidak banyak yang ingat, lebih dari dua tahun lalu, Pimpinan KPK menyatakan indikasi nilai proyek yang terkait perusahaan Nazaruddin adalah Rp. 6,037 Triliun. Disebut juga tentang 35 perusahaan yang berada dalam lingkungan konsorsium Group Permai. Sebuah korporasi yang kemudian diyakini hakim pengadilan tindak pidana korupsi sebagai alat melakukan kejahatan. Mengurus anggaran, proyek, dan akhirnya mendapatkan keuntungan dan fee proyek. Pada sejumlah keterangan saksi, kentungan yang berhasil diraup dari beberapa peoyek ditangani bahkan mencapai 40%. Perusahaan-perusahaan itu ibarat gurita dengan tentakel yang panjang melilit sejumlah proyek yang didanai uang negara. Continue reading

Mengatur Korupsi Pemilu

Mungkin tidak banyak yang tahu Hongkong telah mengatur pelanggaran pendanaan pemilu sebagai korupsi yang dapat diproses oleh lembaga Independent Commision Against Corruption.

Dalam fact sheets yang diterbitkan Departemen Pelayanan Informasi Pemerintahan Hongkong, dikatakan komisi ini melakukan investigasi dengan tiga dasar hukum: Prevention of Bribery Ordinance, ICAC Ordinance, dan Election (Corrupt and Illegal Conduct) Ordinance (www.gov.hk). Bagaimana di Indonesia? Mungkinkah KPK bisa menjerat pelaku korupsi pemilu tersebut?

Continue reading

Komite Etik KPK (Edisi Kartu Kuning untuk Samad)

Kemarin plafon gedung KPK runtuh. Langit-langit ruangan tunggu tamu di lantai dasar itu bolong. Bangunan yang sekarang menjadi simbol perang terhadap korupsi ini mulai rapuh dimakan waktu. Diam-diam terlintas pertanyaan, mungkinkah “rayap-rayap” pemakan hati juga sedang berkeliaran?. Mengikis integritas yang sejak lama dibangun dengan susah payah. Semoga tidak. Karena jika benar ada rayap yang bersarang di tubuh KPK tanpa adanya mekanisme pembersihan, kita patut muram tentang masa depan perang melawan korupsi di Indonesia.

Di sinilah pembentukan Komite Etik KPK menjadi sangat penting. Semacam mekanisme self-correction yang biasanya nyaris gagal di institusi lainnya. Dengan sensitifitas pengawasan internal, prinsip Zero Tolerance, penghormatan terhadap nilai etik dan kesadaran bahwa dibalik kewenangan yang luar biasa melekat tanggungjawab sangat besar, tentu kita bisa meminimalisir ekspansi para rayap di tubuh KPK itu.

Dalam putusan No. 01/KE-KPK/4/2013 tanggal 3 April 2013, Komite Etik KPK telah menyatakan Ketua KPK, Abraham Samad melanggar kode etik. Sedangkan Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK dinyatakan melakukan pelanggaran ringan karena pernyataannya publik. Untuk kesekian kalinya Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK ditegakkan. Belum pernah ditemukan di institusi lainnya badan etik internal menghukum pimpinannya sendiri. Untuk poin ini, bolehlah Komite Etik diapresiasi.

Tak Butuh Superman
Apa yang penting dari putusan komite etik april 2013 itu? Continue reading

Memidana Kekayaan Koruptor

Saya teringat Hoegeng, mantan Kapolri era 1968-1972, yang dengan amarah pernah bicara, “Memangnya gaji polisi bisa untuk bermewah-mewah?”. Di sisi lain yang sangat kontras, puluhan aset yang diduga dimiliki Irjen Djoko Susilo disita KPK.

Menurut estimasi KPK, DS yang berstatus tersangka korupsi dan pencucian uang ini memiliki kekayaan Rp 100 miliar. Sementara laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) DS per 2010 ketika menjabat Kepala Korlantas Polri “hanya” Rp 5,62 miliar.

Angka yang tidak wajar dan sederet aset yang telah disita itu tentu masih harus dibuktikan di pengadilan. Namun, butir menarik dari serangkaian tindakan hukum yang dilakukan KPK adalah ketika penyitaan mulai dilakukan sistematis setelah DS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Dengan demikian, DS menyandang sekaligus dua “jabatan” tersangka, yakni tersangka korupsi dengan dasar UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 dan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Pemiskinan koruptor

Ini tentu bukan kasus pertama di KPK. Sebelumnya, politisi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, bahkan dijatuhi vonis enam tahun oleh hakim pengadilan tipikor. Wa Ode didakwa korupsi Rp 6,25 miliar dan dijerat dengan UU Pencucian Uang terkait transaksi senilai Rp 50 miliar di rekeningnya. Continue reading

Berdagang Pengaruh Politik

sekali lagi, pertanyaan yang masih menggantung adalah, bagaimana jika Nazaruddin saat itu bukan anggota DPR?

Beberapa waktu lalu, Presiden PKS menjadi tersangka korupsi dan ditahan KPK. Ia diduga terlibat dalam korupsi terkait import daging sapi. Kasus ini menyentak kesadaran publik, tidak hanya bagi kader partai yang dikenal sangat ideologis, tetapi juga bagi masyarakat umum.

Dari persepektif politik banyak hal bisa dibaca. Mulai dari runtuhnya legitimasi agama dalam kehidupan politik, prediksi larinya pemilih PKS, sampai pada isu konspirasi yang dijadikan kambing hitam. Namun, dari aspek hukum yang menarik adalah pernyataan pimpinan KPK, bahwa LHI diduga memperdagangkan pengaruhnya sebagai Presiden PKS. KPK menggunakan Pasal 12 a/b, Pasal 5 dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apa yang dimaksud “memperdagangkan pengaruh”? Continue reading

Pelaporan Kasus Angelina Sondakh ke Komisi Yudisial

Putusan PN Jakarta Pusat baru-baru ini yang hanya menghukum Anggelina Sondakh 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 250 juta rupiah nampaknya masih jauh dari rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Jika melihat kapasitasnya sebagai wakil rakyat, perbuatannya yang mengiring sejumlah proyek, dan sejumlah uang yang diterimanya yang tidak disita oleh Negara, putusan PN Jakarta Pusat tersebut dapat dikategorikan ringan. Berangkat dari kondisi demikian, maka Koalisi Masyarakat Sipil memandang sangat perlu kiranya untuk mengkritisi putusan tersebut.

KOALISI telah melaporkan hasil analisis terhadap Putusan Kasus Korupsi dengan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh pada hari Senin 28 Januari 2013.

LAPORAN LENGKAP silahkan klik Surat Laporan kasus Angelina Sondakh ke KY_FINAL

2013, hujan dan jakarta

Tahun 2012 diakhiri dengan sejumlah optimisme. Mungkin karena itu juga, ujian datang lebih awal di tahun ini, 2013. Hujan berhari-hari nyaris menenggelamkan kota ini. Angin-angin membawa debu dari seberang.

Pemeriksaan di kantor KPK pun berhenti. Air menyelinap ke ruang tahanan di ruang bawah tanah gedung ini. Para sosialita dan tahanan kasus korupsi lainnya terpaksa diungsikan. Rutan Guntur yang sebelumnya mungkin sepi, untuk 2 minggu ini bakal ramai.

Tapi, toh semua harus dihadapi. Air kembali kepada air.

Tanggal-tanggal Penting bagi Pemberantasan Korupsi Tahun 2012

Sekitar 76 peristiwa penting di tahun 2012

JANUARI
10 Januari 2012: MA batalkan vonis bebas kasus korupsi Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin. Agusrin kemudian mengajukan PK. MA tetap menolak PK Agusrin. MA menjatuhkan vonis 4 tahun.
26 Januari 2012: Ketua KPK umumkan Miranda Swara Gultom sebagai tersangka dalam kasus Cek Pelawat
26 Januari 2012: Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus suap DPID ditahan KPK

Continue reading